Ayat Al-Qur’an tentang perintah berjilbab/hijab
QS. An-Nuur: 31, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ayat di atas adalah ayat pertama yang menjelaskan tentang pandangan yang membangkitkan
syahwat, dan lelaki serta perempuan dianjurkan untuk menahan pandangannya,
sebab pandangan yang tercemari oleh syahwat pada lawan jenis merupakan langkah
untuk melakukan dosa dan kerusakan karena itu akar dosa ini harus disingkirkan.
Dan telah di jelaskan pula dengan transparan bahwa memandang aurat orang
lain (lelaki, perempuan, muhrim dan non muhrim) adalah dilarang. Topik lain
yang perlu diperhatikan pada ayat ini adalah kewajiban menutup leher, dada dan
seputar anggota badan wanita yang kebanyakan di jadikan pusat perhatian oleh
lawan jenis, demikian juga dalam ayat ini menunjukkan bahwa adanya larangan
berhias dan berdandan untuk yang non muhrim, kecuali apa yang telah nampak
darinya, dan sambungan dari ayat sebelumnya, dengan jelas telah melarang secara
mutlak untuk tidak menunjukkan dan mempertontonkan keindahan diri kepada yang
non muhrim, dan kalimat itu adalah; walaa yadhribna biarjulihinna
…; yaitu Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan (seperti khalkhal yang di pakai oleh wanita-wanita
arab); bahkan badan sampai pergelangan tangan dan juga kaki harus ditutup.
Disamping itu ayat ini telah menjelaskan tentang falsafah hijab dan kehormatan
menahan pandangan yang di antaranya adalah menghindari terjadinya kesalahan dan
kerusakan.
Ayat ke dua yang membahas tentang kewajiban menutup tubuh adalah ayat 59 surah Al-Ahzab yang berbunyi : “Wahai Nabi,
katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang
Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ayat ke ketiga yang membahas tentang kewajiban menutup tubuh adalah ”QS. Al-A’raf: 26, “Hai anak Adam,
sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa
itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Ayat ke empat yang membahas tentang kewajiban menutup tubuh adalah
QS. AL-Ahzab: 33, “Dan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan janganlah berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar