Larangan Merubah Ciptaan
Allah
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah
Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato,
mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang
telah merubah ciptaan Allah.”
Ketiga hal tersebut (mentato, mencabut
alis, dan mengikir gigi) haram bagi laki-laki maupun wanita. Tidak ada
perbedaan hukum antara subyek dan obyeknya. Karena disana terdapat
laknat. Dan tidaklah sesuatu itu dilaknat melainkan karena itu hal yang
diharamkan. Bahkan termasuk salah satu dosa besar.Dalam Umdatul Qori
dinyatakan, “Ada ulama yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua tindakan
maksiat. Ada juga yang mengatakan, dosa besar adalah semua dosa yang diancam
dengan neraka, laknat, murka, atau siksa.”
Sebagaimana juga perkataan Syaikh Fauzan,
“Laknat hanya diberikan untuk perbuatan yang haram dan berat tingkat
keharamannya. Bahkan termasuk dosa besar. Karena diantara batasan dosa besar
adalah adanya ancaman laknat, murka, neraka, ancaman, atau hukuman di dunia.
Imam
An-Nawawi mendefinisikan al-Wasymu (الوشم): menusukkan jarum atau
sejenisnya di punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, atau bagian
lain dari tubuh seorang wanita sampai darahnya mengalir. Kemudian dimasukkan ke
dalam lubang pada kulit tersebut celak atau kapur sehingga menjadikannya
berwarna hijau. Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu
disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah,
dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah.
Larangan
bertato sudah di sebutkan sebelumnya yaitu lafadz hadits:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ
“Allah
Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan meminta ditato.”
Allah ta’ala
juga berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan
aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita
kerugian yang nyata.”
2. Mencukur Alis
An-Namishah (النامصة) yaitu orang yang menghilangkan
rambut (alis) di wajahnya. Sedangkan mutanammishah (المتنمصة) yaitu orang yang meminta untuk
melakukan hal tersebut. Perbuatan ini haram. Mencukur, mengerik, atau menghilangkan, baik sebagian ataupun seluruh alis
tetap saja dilarang. Hal ini sering
dilakukan oleh wanita. Terutama bagi mereka yang akan segera menikah. Mereka
melakukan ini supaya terlihat lebih cantik.
Bahkan, dalam tradisi rias pengantin di daerah Yogyakarta, yaitu Paes Ageng, terdapat ritual yang diberi nama halup-halupan atau disebut juga prosesi
cukur rambut. Di mana dilakukan pembersihan wajah pengantin dengan cara
mencukur rambut halus yang tumbuh di dahi atau memotong rambut menjuntai ke
dahi sehingga wajah tampak bersih dan siap untuk dibuat pola wajah.
Kemudian alis dibuat berbentuk menjangan ranggah
atau disebut juga tanduk rusa. Karena rusa merupakan
simbol kegesitan, dengan demikian kedua pengantin diharapkan dapat bertindak
cekatan, trampil, dan ulet dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Tradisi tersebut jelas dilarang, disamping masuk ke dalam kategori an-Namsh,
juga terdapat kepercayaan-kepercayaan yang tak berdasar menurut syariat Islam.
Terdapat pengecualian dalam an-Namsh, yaitu menghilangkan rambut yang
tumbuh di wajah wanita seperti jenggot dan kumis, maka hal tersebut tidak
dilarang. Bahkan hal tersebut hukumnya mustahab (lebih disukai). Karena
larangan yang terkandung di dalam hadits hanya berkaitan dengan alis dan rambut
yang tumbuh di tepi wajah.
3. Mengikir Gigi
Konteks hadits di atas “al-Mutafallijat
lilhusni”, maknanya adalah mereka melakukan hal tersebut hanya untk menambah
kecantikan semata. Di dalam hadits tersebut terdapat isyarat bahwa yang
diharamkan adalah bila melakukannya untuk menambah kecantikan, sedangkan jika
seseorang memerlukannya untuk pengobatan atau menghilangkan aib di gigi, maka
tak mengapa melakukannya.
Merapikan gigi untuk memperindah juga termasuk dalam kategori ini.
Namun apabila ada seorang wanita yang memiliki gigi terlalu maju, atau panjang.
Sehingga dia kesulitan makan atau berbicara bila tidak merapikan dan
memotongnya, maka ia boleh merapikan giginya tersebut.
selengkapnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar