Laman

Senin, 16 Mei 2016

Larangan Merubah Ciptaan Allah

Larangan Merubah Ciptaan Allah
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.”


Ketiga hal tersebut (mentato, mencabut alis, dan mengikir gigi) haram bagi laki-laki maupun wanita. Tidak ada perbedaan hukum antara subyek dan obyeknya.  Karena disana terdapat laknat. Dan tidaklah sesuatu itu dilaknat melainkan karena itu hal yang diharamkan. Bahkan termasuk salah satu dosa besar.Dalam Umdatul Qori dinyatakan, “Ada ulama yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua tindakan maksiat. Ada juga yang mengatakan, dosa besar adalah semua dosa yang diancam dengan neraka, laknat, murka, atau siksa.”
Sebagaimana juga perkataan Syaikh Fauzan, “Laknat hanya diberikan untuk perbuatan yang haram dan berat tingkat keharamannya. Bahkan termasuk dosa besar. Karena diantara batasan dosa besar adalah adanya ancaman laknat, murka, neraka, ancaman, atau hukuman di dunia.

1. Membuat Tato
Imam An-Nawawi mendefinisikan al-Wasymu (الوشم): menusukkan jarum atau sejenisnya di punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir, atau bagian lain dari tubuh seorang wanita sampai darahnya mengalir. Kemudian dimasukkan ke dalam lubang pada kulit tersebut celak atau kapur sehingga menjadikannya berwarna hijau. Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah.
Larangan bertato sudah di sebutkan sebelumnya yaitu lafadz hadits:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ
“Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan meminta ditato.”
Allah ta’ala juga berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
2. Mencukur Alis
An-Namishah (النامصة) yaitu orang yang menghilangkan rambut (alis) di wajahnya. Sedangkan mutanammishah (المتنمصة) yaitu orang yang meminta untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan ini haram. Mencukur, mengerik, atau menghilangkan, baik sebagian ataupun seluruh alis tetap saja dilarang. Hal ini sering dilakukan oleh wanita. Terutama bagi mereka yang akan segera menikah. Mereka melakukan ini supaya terlihat lebih cantik.
Bahkan, dalam tradisi rias pengantin di daerah Yogyakarta, yaitu Paes Ageng, terdapat ritual yang diberi nama halup-halupan atau disebut juga prosesi cukur rambut. Di mana dilakukan pembersihan wajah pengantin dengan cara mencukur rambut halus yang tumbuh di dahi atau memotong rambut menjuntai ke dahi sehingga wajah tampak bersih dan siap untuk dibuat pola wajah.
Kemudian alis dibuat berbentuk menjangan ranggah atau disebut juga tanduk rusa. Karena rusa merupakan simbol kegesitan, dengan demikian kedua pengantin diharapkan dapat bertindak cekatan, trampil, dan ulet dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Tradisi tersebut jelas dilarang, disamping masuk ke dalam kategori an-Namsh, juga terdapat kepercayaan-kepercayaan yang tak berdasar menurut syariat Islam.
Terdapat pengecualian dalam an-Namsh, yaitu menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah wanita seperti jenggot dan kumis, maka hal tersebut tidak dilarang. Bahkan hal tersebut hukumnya mustahab (lebih disukai). Karena larangan yang terkandung di dalam hadits hanya berkaitan dengan alis dan rambut yang tumbuh di tepi wajah.
3. Mengikir Gigi
Konteks hadits di atas al-Mutafallijat lilhusni”, maknanya adalah mereka melakukan hal tersebut hanya untk menambah kecantikan semata. Di dalam hadits tersebut terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah bila melakukannya untuk menambah kecantikan, sedangkan jika seseorang memerlukannya untuk pengobatan atau menghilangkan aib di gigi, maka tak mengapa melakukannya.
Merapikan gigi untuk memperindah juga termasuk dalam kategori ini. Namun apabila ada seorang wanita yang memiliki gigi terlalu maju, atau panjang. Sehingga dia kesulitan makan atau berbicara bila tidak merapikan dan memotongnya, maka ia boleh merapikan giginya tersebut. 
selengkapnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar